Pengertian pasar modal, pelaku pasar modal, fungsi pasar modal

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah sebuah pasar yang menampung segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, contohnya obligasi dan efek. Sedangkan pengertian pasar modal secara sederhana berarti adalah sebuah pasar atau wadah yang mempertemukan penjual dan pembeli modal untuk melakukan sebuah transaksi. Penjual yang dimaksud disini adalah sebuah perusahaan yang membutuhkan modal atau tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, untuk memperoleh modal tersebut mereka berusaha menjual efeknya di pasar modal. Sementara Pembeli di pasar modal merupakan mereka yang bersifat individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dana yang mereka miliki untuk membeli efek yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menurut mereka akan menguntungkan.

Pelaku Pasar Modal

Dalam pasar modal melibatkan transaksi antara penjual dan pembeli modal, tanpa ada keduanya tidak mungkin ada transaksi seperti dalam defini pasar modal yang telah dijelaskan seperti diatas. Dalam pasar modal penjual dan pembeli biasa disebut pelaku atau pemain  di pasar modal. Para permain tersebut terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas yang melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.

Adapun para pemain utama dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi pemain utama adalah :

a. Emiten
Merupakan perusahaan yang bergerak pada penjualan surat-efek kepada masyarakat atau melakukan emisi di bursa. Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Apabila bersifat kepemilikan maka akan diterbutkan saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang maka akan diterbitkan obligasi.Dalam melakukan emisi, emiten memiliki tujuan yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan melakukan emisi antara lain :

Baca juga : Pengertian Kebutuhan dan Macam-Macam Kebutuhan serta Contohnya

1. Memperoleh tambahan dana
 Dana Modal yang diperoleh dari investor akan digunakan untuk digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi
2. Melakukan pengalihan pemegang saham
 Pengalihan ini dapat berbentuk pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan pemegang sahamnya.
3. Mengubah/memperbaiki komposisi modal
Tujuan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.Contoh emiten  adalah Reksadana (Investment Fund/Mutual Fund) dan perusahaan-perusahaan yang go public.


Pengertian pasar modal, pelaku pasar modal, fungsi pasar modal


b. Investor (Pemodal)
Investor atau yang sering disebut juga dengan pemodal merupakan sebuah badan atau perorangan yang membeli atau menanamkan modalnya pada perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli efek atau menanamkan modal yang ditawarkan, para investor biasanya akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap perusahaan,prospek usaha emiten, dan lain-lainnya. Seorang investor dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan para investor pada pasar modal yaitu :

1) Memperoleh dividen
Tujuan para investor adalah hanya untuk mencari keuntungan yang diperoleh berupa bunga yang akan di bayar emiten dalam bentuk bunga.

2) Kepemilikan perusahaan
Dalam kasus ini semakin banyak saham yang dimiliki investor, maka akan semakin besar kekuasaannya terhadap perusahaan.

3) Berdagang

Tujuan lain dari investor adalah untuk menjual kembali efek yang mereka miliki ketika harga pada saat itu sedang tinggi, untuk memperoleh keuntungan dari jual beli efek yang dilakukan.

C. Lembaga Penunjang
Selain pemain utama dalam pasar modal, terdapat juga pemain lain di pasar modal yaitu lembaga penunjang. Sesuai dengan sebutannya, fungsi dari lembaga penunjang antara lain adalah mendukung beroperasinya pasar modal agar memudahkan emiten dan investor dalam melakukan kegiatan bertransaksi. Lembaga penunjang tersebut antara lain adalah :

1) Penjamin Emisi (Underwriter)

Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu.

2) Penanggung (Guarantor)
 Penanggung adalah sebuah lembaga penengah yang memberikan kepercayaan dan penerima kepercayaan. Lembaga penanggung biasanya dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapatkan izin dari menteri keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan.

3) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali sipemberi amanat. Dalam hal ini pemberi amanat adalah investor, jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam jual beli obligasi. Tugas yang harus dilakukan wali amanat antara lain adalah menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan terhadap emiten, memberi nasihat kepada investor terkait dengan emiten, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi dan bertindak sebagai agen pembayaran.

4) Perantara Perdagangan (Broker atau pialang)
Broker atau pialang bertugas menjadi sebuah perantara dalam jual beli efek, Yaitu perantara antara emiten dan investor. Pialang atau broker adalah pihak yang melakukan jual beli efek namun risiko dan hak atas seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang akan memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor

5) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek adalah pihak yang membeli efek atas namanya sendiri. Lembaga yang dapat bertindak sebagai
pedagang efek antara lain pialang, lembaga keuangan bank,dan lembaga keuangan bukan bank.

6) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek yang bergerak dibidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional seperti underwriter,broker, fund management.

7) Perusahaan Pengelola Dana (Investmen Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan kehendak para investor. Perusahaan ini memiliki 2 jenis usaha yaitu Pengelola dana (Fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Selain bertugas sebagai penyimpanan dana, custodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten.

8) Biro Administrasi Efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

Beberapa kegiatan yang sering dilakukan biro administrasi efek, antara lain adalah :
1. Membantu Emiten dan Underwriter dalam rangka emisi
2. Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Menyusun daftar pemegang saham atas permintaan emiten
4. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan.

Fungsi Pasar Modal

1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
 Sebuah perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara nenjual saham ke pasar modal. Saham-saham tersebut kemudian akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemrintah
2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (keuntungan dari perusahaan) kepada para pembelinya (pemilik). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai saran pemerataan pendapatan.
3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh melalui pasar modal maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang akan berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan baru.
5. Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan sebuah negara.
6. Sebagai indikator perkenomian sebuah negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian yang ada pada pasar modal yang semakin meningkat akan memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya

Belum ada Komentar untuk "Pengertian pasar modal, pelaku pasar modal, fungsi pasar modal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel