Pengertian sistem upah,fungsi,jenis-jenis sistem upah dan sistem upah di indonesia

Pengertian Sistem Upah dan Fungsinya


Seseorang yang bekerja, baik pada suatu lembaga maupun sebagai karyawan lepas pasti akan mendapatkan gaji atau upah. Gaji atau upah tersebut merupakan bentuk kompensasi atau balas jasa atas pengorbanan yang telah mereka lakukan. Pengertian gaji atau sistem upah sendiri mengacu kepada kompensasi yang diberkan kepada karyawannya secara periodik, adapun sistem upah mengacu pada kompensasi yang diberikan kepada pekerja harian dan borongan (pekerja tidak tetap) yang besarnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pengertian sistem upah,fungsi,jenis-jenis sistem upah dan sistem upah di indonesia


Fungsi Sistem Upah

Upah yang diberikan kepada pekerja diarahkan untuk dapat menjamin tiga fungsi pokok upah sebagai berikut :
a. menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya ;
b. mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang;
b. menyediakan insentif untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Baca juga : Pengertian Kesempatan Kerja, Angkatan Kerja,Tenaga Kerja dan Pengangguran

Jenis-jenis Sistem Upah

A. Sistem Upah Prestasi
Sistem upah ini langsung berkaitan prestasi kerja seseorang dengan balas jasa yang akan diterima. Jadi, besarnya upah seseorang tergantung pada hasil yang telah tercapai.

B. Sistem Upah Borongan
Dengan sistem upah ini balas jasa atau gaji seseorang berdasarkan pekerjaan yang diborongkan, Besarnya upah ataupun lama waktu penerimaan upah berdasarkan pada kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Sistem upah borongan ditetapkan pada pekerjaan yang sulit di hitung satuannya.

C. Sistem Upah Indeks Biaya Hidup
Sistem upah ini berdasarkan balas jasa yang akan diterima oleh seorang karyawan dengan perubahan biaya hidup yang umumnya berlaku. Dengan demikian, apabila biaya hidup meningkat maka upahnya juga akan naik dan apabila biaya hidup turun maka upahnya juga akan ikut turun. 

D. Sistem Upah Bagi Hasil
Upah yang diberikan kepada pekerja didasarkan pada besarnya pembagian hasil yang telah disepakati oleh kedua pihak sebelumnya. Sistem pengupahan seperti ini biasanya banyak dilakukan didaerah pertanian. Si pemilik tanah atau kebun tidak mempunyai waktu mengelola lahannya sehingga meminta bantuan orang lain untuk mengelolanya dengan perjanjian bagi hasil antara pemilik dan pengelola.

E. Sistem Upah Menurut Waktu
Dengan sistem upah ini, upah seseorang akan diterima berdasarkan pada waktu atau lamanya pekerja tersebut bekerja. Satuan waktu yang biasa digunakan adalah perjam, per hari, per minggu, serta bulanan. Dengan sistem ini, pekerja akan mengetahui sendiri upah yang akan diterima selama periode tertentu. Namun, dengan sistem upah ini membuat pekerja kurangnya motivasi untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

F. Sitem Upah Bonus 
Sistem upah bonus seringkali juga disebut sistem upah partisipasi. Sistem upah ini diberikan kepada karyawan pada setiap akhir tahun tutup buku. Bagian yang diberikan kepada karyawan merupakan sebagian keuntungan perusahaan dalam satu tahun, hal tersebut dimaksudkan sebagai tanda terima kasih perusahaan terhadap para karyawannya dengan memberikan sebagian keuntungannya. Dengan diberikan bonus tersebut diharapkan para karyawan dapat terpacu untuk meningkatkan produktivitas karyawannya.

G. Sistem Upah Skala Berubah
Sistem upah ini menerapkan sistem upah yang diterima oleh pekerja tergantung dengan besar kecilnya hasil penjualan perusahaan. Jika mendapatkan hasil penjualan yang banyak maka besarnya upah akan meningkat namun jika hasil penjualan perusahaan menurun maka besarnya upah yang akan diterima pekerja juga akan ikut turun.


Sistem Upah di Indonesia

Di indonesia sendiri besarnya upah yang akan di berikan kepada setiap pekerja didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu. Antara lain sebagai berikut :

a. Waktu Kerja
Upah yang dibayarkan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan waktu kerja standar yang berlaku secara nasional melalui Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 77 Ayat 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, penetapan waktu kerja adalah sebagai berikut :

1) 7 (tujuh) Jam  (satu)1 hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
2) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu minggu) untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

b. Sistem Pengupahan
Pasal 88 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan tentang sistem pengupahan yang berlaku di indonesia sebagai berikut :
1) upah minimum;
2) upah kerja lembur;
3) upah tidak masuk kerja karena tidak berhalangan;
4) upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
5) upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
6) bentuk dan cara pembayaran upah;
7) denda dan potongan upah;
8) hal-hal yang dapat di perhitungkan dengan upah;
9) struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
10) upah untuk pembayaran pesangon;
11) upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Penetapan upah minimum oleh pemerintah berdasarkan atas kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. kebutuhan hidup yang layak tersebut meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua.

Perhitungan upah lembur berdasarkan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia No. Kep.50/Men/IV/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur bahwa besarnya upah lembur per jam 1/173 kali upah sebulan

Belum ada Komentar untuk "Pengertian sistem upah,fungsi,jenis-jenis sistem upah dan sistem upah di indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel