Pengertian APBN APBD, Fungsi, Tujuan, dan Proses penyusunannya

Pengertian APBN dan APBD


 Apa sebenarnya APBN dan APBD itu? APBN merupakan suatu bentuk rencanan aktivitas perekonomian suatu negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya satu tahun. Di indonesia APBN disusun pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan undang-undang dan disusun untuk setiap tahun anggaran dimulai tanggal 1 januari dan berakhir 31 desember. pada masa Orde baru, tahun anggaran dimulai 1 april dan berakhir 31 maret. Sedangkan APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah adalah rencana aktivitas perekenomian pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu yang disusun dengan persetujuan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Fungsi APBN dan APBD

APBN dan APBD yang disusun oleh pemerintahan pusat dan daerah, pada dasarnya memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.

a. Fungsi alokasi
Berfungsi untuk mengatur pengeluaran pemerintah diantaranya yang berkaitan dengan prasarana apa saja yang disediakan, dengan tersedianya prasarana sosial seperti jalan,jembatan,terminal,stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, dll maka kegiatan ekonomi masyarakat akan lancar. Pengalokasian dana pembangunan prasarana sosial merupakan salah satu tugas pemerintah untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat.

Pengertian APBN APBD, Fungsi, Tujuan, dan Proses penyusunannya
Pengeluaran Pemerintah untuk membangun pelabuhan sebagai sarana dalam mendorong peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat.


b. Fungsi Distribusi
Berfungsi untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya yang tersedia bagi seluruh anggota masyarakat secara merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Melalui fungsi distribusi dari APBN, seluruh kepentingan nasional akan diperhatikan. Pemerintah akan melihat kepentingan nasional sebagai hal yang pokok yang mengatasi kepentingan kelompok atau wilayah tertentu. Distribusi akan dilakukan seadil-adilnya sesuai dengan kepentingan nasional.

c. Fungsi Stabilisasi
Berfungsi untuk mengendalikan dan menjaga kestabilan ekonomi nasional dalam suatu negara agar tidak terjadinya guncangan naik turunnya kegiatan ekonomi. Tanpa adanya pengendalian, perekonomian cenderung mengalami fluktuasi,inflasi, pengangguran, oleh karena itu pengendalian jalannya perekonomian sangat lah di perlukan agar hal tersebut tidak terjadi.

Misalnya pemerintah jika ada kecenderungan inflasi maka pemerintah dapat mengurangi jumlah pembelian. Bersamaan dengan itu, pemerintah dapat menaikkan pajak sehingga daya beli masyarakat juga turun sehingga akibatnya harga akan kembali turun. Sebaliknya untuk mengurangi pengangguran, pemerintah dapat menambah permintaannya akan barang dan jasa. Penambahan permintaan akan memengaruhi permintaan total yang akan mengakibatkan produksi bertambah, dengan bertambahnya produksi maka akan memerlukan tambahan kerja sehingga terjadi peningkatan kesempatan kerja.

Tujuan APBN dan APBD

Untuk mengetahui seberapa banyak pengeluaran dan pendapatan pada suatu negara serta mengetahui apakah negara tersebut maju atau tidak, selain itu APBN juga bertujuan untuk meningkatan produksi, kesempatan kerja, kemakmuran masyarakat.

Proses Penyusunan dan Penetapan APBN APBD

Dalam proses penyusunan APBN dan APBD sama yang membedakannya jika APBN harus mendapat persetujuan DPR maka APBD harus mendapat persetujuan DPRD.

Proses Penyusunan :
APBN/APBD disusun oleh kepala daerah bersama-sama dengan DPR/DPRD dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Dalam rangka menyiapkan rancangan APBN/APBD, pemerintah daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBN/APBD.
b. Berdasarakan arah dan kebijakan umum APBN/APBD, pemerintah daerah menyusun strategi dan prioritas APBN/APBD. 
c. Berdasarkan strategi dan prioritas APBN/APBD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan maka pemerintah menyiapkan RAPBN/RAPBD.

Proses Penetapan :
Setelah APBN/APBD disusun, maka tahapan selanjutnya ialah penetapan APBN/APBD dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.  Kepala daerah menyampaikan rancangan APBN/APBD kepada DPR/DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
b. apabila rancangan APBN/APBD tidak disetujui, pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakan rancangan tersebut .
c. Penyempurnaan rancangan APBN/APBD harus disampaikan kembali kepada DPR/DPRD.
d. Apabila rancangan APBD tersebut belum juga di setujui oleh DPRD, pemerintah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangan daerah.

Itulah dia Pengertian APBN APBD, Fungsi, Tujuan, dan Proses penyusunannya semoga dapat membantu anda dalam proses belajar atau mengerjakan tugas, jika ada pertanyaan silahkan komentar dibawah.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian APBN APBD, Fungsi, Tujuan, dan Proses penyusunannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel