Pengertian Nilai Sosial dan Norma sosial
Pengertian Nilai Sosial dan Norma sosial-Assalammu'alaikum wr wb. Baiklah pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Pengertian nilai sosial dan norma sosial.
Pengertian Nilai Sosial (Social Value)
Pada Mulanya jika anda mendengar istilah nilai, bisa saja yang terbayang pertama kali oleh diri anda adalah perolehan hasil skor ulangan atau tujuan mata pelajaran tertentu. Nilai dapat dianggap baik jika skor angka atau huruf yang diperoleh dari evaluasi belajar hingga tinggi (1-10 untuk Angka dan E-A untuk huruf). Atau bisa juga kata "nilai" digunakan sebagai tolak ukur untuk mengukur suatu tinggi rendahnya hasil karya seseorang, Misalnya nilai keindahan, nilai peradaban dan sebagainya. Akan tetapi didalam konsep ilmu sosiologi, pengertian nilai tidak sederhana itu. Jika didalam kehidupan sosial terdapat sekelompok orang yang berperilaku menyimpang dari pandangan umum masyarakat tentang sesuatu yang dianggap baik tentunya perilaku tersebut akan nilai buruk oleh orang. Jadi, Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal yang tentang baik buruk, benar salah, patut atau tidak patut, hina atau mulia, Maupun penting atau tidak penting. Menurut Horton dan Hunt, Nilai adalah gagasan tentang apakah pengalaman itu berarti atau tidak.
- Menurut Prof. Notonegoro nilai itu dibedakan menjadi 3, Yaitu :
1. Nilai Material
Yaitu meliputi berbagai macam konsepsi tentangg segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. Misalnya nilai tentang baik buruknya atau harga suatu benda yang diukur dengan alat ukur tertentu contohnya uang, Atau benda-benda beharga lainnya.
2. Nilai Vital
Yaitu meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu hal yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai kegiatan. Suatu benda dapat dinilai dari daya guna yang dimilikinya, Misalnya pasir akan bernilai jika digunakan untuk membuat kontruksi bangunan, tetapi ketika pasir berada di gurun pasir tentu tidak akan bernilai apapun sebab disana terdapat banyak pasir sehingga pasir disana tidak berguna.
3. Nilai Kerohanian
Yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia, Seperti :
a. Nilai Kebenaran
Yang bersumber pada akal pikiran manusia yang masuk akal, Misalnya sesuatu yang dianggap benar atau salah karena akal manusi memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian.
b. Nilai keindahan
Yang bersumber pada unsur perasaan, Misalnya daya tarik akan suatu benda, sehingga nilai daya tarik atau pesona yang terdapat pada benda tersebutlah yang dihargai.
c. Nilai Moral
Yang bersumber pada unsur kehendak, terutama pada tingkah laku manusia antara penilaian dengan perbuatan yang di anggap baik atau buruk, mulia atau hina menurut tatanan yang berlaku di dalam kelompok sosial tersebut.
d. Nilai Keagamaan
Yang bersumber pada kitab suci (Wahyu Tuhan)
Pengertian Norma Sosial
Lebih spesifik dari nilai-nilai adalah norma sosial baik yang bersifat formal dan tertulis maupun informal yang tidak tertulis. Norma-norma ini akan menjabarkan nilai-nilai ini lebih terperinci ke dalam bentuk tata aturan atau tata kelakuan yang secara makro adalah konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, konvensi, dan aturan yang tidak tertulis lainnya. Misalnya demokrasi adalah nilai yag penjabarannya melalui norma adalah berupa mekanisme demokrasi itu sendiri, Misalnya ada prosedur pemilihan pemimpin suatu negara melalui pemilihan umum. Jika nilai-nilai yang abstrak, moralistik, statis itu ingin dijadikan motivasi perilaku manusia dan masyarakat, maka nilai-nilai itu haruslah dapat dijabarkan. bentuk dari penjabaran nilai-nilai inilah yang dinamakan norma. Norma-norma yang formal tertulis maupun yang informal tak tertulis, Merupakan cermin dari nilai-nilai yang mencoba mengatur perilaku individu dalam masyarakat dalam situasi sosial tertentu.
Proses Pertumbuhan sosial
Proses pertumbuhan norma sosial akan berjalan dengan baik apabila seiring dengan harapan masyarakat, yaitu : terlaksananya nilai-nilai yang telah diciptakannya. Pada dasarnya, proses pertumbuhan norma terbentuk melalui suatu proses sosial yang tidak sengaja, atau dibuat melalui suatu proses yang tidak disadari oleh individu maupun kelompok. terbentuknya norma sosial pada mulanya timbul setelah kehidupan anggota masyarakat merasakan manfaat dari pola-pola yang pada saat itu diterapkannya.
Proses pertumbuhan norma dapat dilihat dari pola-pola kebiasaan berikut sanksi yang dijatuhkan pada para pelanggarnya. Masing-masing pengertian tersebut memiliki dasar yang sama, Yaitu norma-norma sosial memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai petunjuk arah bagi tingkah laku didalam kehidupan sosial. Proses ini dikelompokkan dalam empat macam, akan tetapi oleh para sosiolog lainnya ditambah satu lagi, Yaitu Hukum (laws), sehingga keberadaannya menjadi lima macam, yaitu:
a. Cara (Usage)
Usage Merupakan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku sebagai produk dari hubungan sosial antar individu didalam masyarakat yang tidak mengakibatkan sanksi yang berat bagi pelanggarnya.
Contoh : Dalam kehidupan kebiasaan makan bersama dengan tata cara makan yang tidak boleh mengeluarkan bunyi atau suara-suara kecapan makanan, maka jika ada seseorang anggota melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan bunyi kecapan diwaktu makan, maka ia akan ditegur oleh pihak lain.
b. Kebiasaan (Folkways)
Folkways merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-berulang dalam bentuk yang sama, karena itu dirasakan kebiasaan itu dianggap baik, enak dirasakan, ada manfaatnya dan sebagainya, sehingga banyak orang yang menyukainya. Contoh kebiasaan menghormati orang lain yang dianggap lebih tua, jika kebiasaan itu dilanggar oleh pihak-pihak tertentu maka pelanggar dianggap telah melakukan penyimpangan atas kebiasaan yang berlaku.
Seorang anak bersalaman dengan gurunya sebagai tanda hormat mereka kepada Guru mereka. |
c. Tata Kelakuan (Mores)
Mores mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, baik secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap para anggotanya.
d. Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat pola-pola kelakuan yang tidak tertulis, tetapi memiliki kekuatan mengikat para anggotanya, sehingga bagi yang melanggar adat istiadat tersebut akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang jatuhnya sanksi tersebut tidak secara langsung. Misalnya dalam hukum adat tentang pola-pola pembagian harta benda peninggalan orang tuanya (Warisan) dimana keturunan laki-laki mendapat satu bagian, sedangkan keturunan perempuan mendapatkan bagian separuh. Jika terdapat pelanggaran misalnya keturunan perempuan menguasai harta warisan harta warisan tersebut karena keturunan laki-lakinya masih kecil, sehingga hak adik-adiknya diabaikan maka ia akan dikucilkan oleh masyarakat, menjadi gunjingan dan bahan olok-lokan masyarakat.
e. Hukum (Laws)
Hukum merupakan tata kelakuan sosial yang dibuat secara formal dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, misalnya para pengendara kendaraan bermotor harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), BPKB, dan kelengkapan surat lainnya. Bila ada seseorang pengemudi yang tidak membawa sim kemudian dia tertangkap polisi ketika dilakukan Razia, Maka ia akan diberikan sanksi dan sebagainya.
Oke, itulah artikel tentang Pengertian Nilai Sosial dan Norma sosial yang bisa saya sampaikan untuk anda.Terimakasih sudah membaca artikel saya kali ini, Jika anda punya pendapat berbeda atau ada tambahan atas tulisan yang buat, silahkan tulis di kotak komentar.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Nilai Sosial dan Norma sosial"
Posting Komentar