Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Pengertiannya
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Pengertiannya-Assalammualaikum Wr Wb, baiklah pada artikel kali ini kami akan membahas tentang pelanggaran HAM dan pengertian pelanggaran HAM supaya tidak keliru kita menanggapinya.Banyak kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia yang muncul akhir-akhir ini, misalnya seperti masalah yang sedang menjadi berita hangat di indonesia yaitu kasus Pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan 14 orang kepada anak yang baru berumur 14 tahun, dan TKI yang menjadi imigran gelap di beberapa negara. Apa saja yang dimaksud dengan pelanggaran HAM dan dapat diadili di pengadilan HAM?
Pengertian Pelanggaran HAM
Tahukah Kalian pengertian HAM?
Berdasarkan pasal 1 ayat 6 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan:
"Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."
Untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM dan contohnya, kalian perlu lebih dahulu memahami nilai-nilai yang berkaitan dengan HAM. Nilai-nilai tersebut dapat disimpulkan dari undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anatara lain sebagai berikut.
a. Negara republik indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindun gi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan.
b. Setiap orang berhak atasi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan untuk tidak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat diurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
d. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat, dan pemerintah.
e. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasionalatas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
f. Perlindungan,pemajuan,penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
g. Setiap orang yang ada diwilayah negara repub lik indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
h. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
i. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Menurut Prof. Baharudin Lopa,SH dalam Lokakarya Nasional ke III tahun 1997, mengatakan bahwa ada 4 (empat) macam pelanggaran HAM di indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Adanya kecendrungan pada phak-pihak tertentu terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, saling tidak mampu mengekang dirinya.
b. Adanya kebiasaan bahwa pihak yang memilikiwewenang dan kekuasaan masih sering menyalahgunakanya.
c. Masih kentalnya budaya ewuh pekewuh, yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakkannya (enforcement) terganggu.
d. Law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat diskriminatif.
Tidak semua pelanggaran HAM dapat diadili oleh pengadilan HAM. Pelanggaran HAM yang dapat diadili oleh pengadilan HAM adalah pelanggaran yang berat saja. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang dengan maksud untuk Menghancurkan atau memusnahkan seluruh ataupun sebagian suatu kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara :
1) Membunuh anggota kelompok
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruhnya maupun sebagian,
4) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok, dan
5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya. Serangan tersebut ditujukan secara terhadap penduduk sipil, berupa :
1) Pembunuhan
2) Pemusnahan
3) Perbudakan
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
6) Penyiksaan
7) Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisai secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8) Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,tas,kebangsaan,etnis,budaya,agama,jenis kelamin,atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9) penghilangan orang secara paksa, dan
10)kejahatan apatheid.
Belum ada Komentar untuk "Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Pengertiannya"
Posting Komentar